Senin, 04 Juni 2018

INFO PPDB 2018/2019

JADWAL PELAKSANAAN DAN PERSYARATAN
PSB / PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Pelajaran 2018/2019
SMA NEGERI 13 KABUPATEN TANGERANG 
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN )


A.  JADWAL PSB/PPDB
  1. Pendaftaran secara online melalui Website PPDB (http://ppdb.bantenprov.go.id/) Tata cara pendaftaran PPDB 2018 klik disini
  2. Waktu Pendaftaran PPDB : 21-27 Juni 2018
  3. Waktu Aktivasi PPDB : 21-27 Juni 2018 mulai jam 08.00 -15.00 wib di SMAN 13 Kab. Tangerang
  4. Passing grade seleksi berdasarkan Zonasi dan Nilai Akhir SHUN SMP/Mts/Paket B
  5. Kuota Calon Peserta Didik Baru dari luar ZONA Kabupaten Tangerang yang diterima 8%  (4% siswa prestasi, 4% siswa  khusus bagi siswa yg pindah karena bencana alam/sosial)
  6.  Kuota Calon Peserta Didik Baru dari luar Provinsi Banten 2%
  7. Pengumuman Akhir Seleksi : Senin 2 Juli 2018
  8. Lapor Diri/Daftar Ulang : 6-10 Juli 2018 Jam 08.00 - 14.00 wib 
  9. MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) : 16, 17, 18 Juli 2018 Jam 08.00-16.00 wib
  10. Tahun Ajaran Baru : 16 Juli 2018
B.  ALUR PENDAFTARAN


KETENTUAN
  1. Pendaftaran Calon Peserta Didik tidak dipungut biaya apa pun (GRATIS)
  2. Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak/tidak dapat diganggu gugat
  3. Dalam hal penetapan tidak dilakukan dengan surat menyurat.

PERSYARATAN UMUM
  1. Calon Peserta Didik Baru SMA adalah calon Peserta Didik Baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan,
  2. Calon Peserta Didik Baru merupakan lulusan SMP/MTs/sederajat tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

PERSYARATAN KHUSUS
  1. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,
  2. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  3. Khusus calon peserta yang berasal dari luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah,
  4. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019.
  5. Peserta didik mencantumkan Nomor Kartu Keluarga sesuai Domisili.
  6. Khusus peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu melampirkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

PERSYARATAN BERKAS VERIFIKASI
Dilaksanakan disekolah yang dituju
  1. Menyerahkan bukti pendaftaran ONLINE secara langsung tanpa diwakilkan (tidak menerima kolektif)
  2.  Ijazah SMP/MTs (Asli dan Fotocopy yang dilegalisir Kepala SMP/MTs rangkap satu atau Keterangan Nilai Hasil UN 2017/2018 1 lembar);
  3. Kartu Keluarga (Asli dan fotocopy 1 lembar), Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu / Kartu Pra Sejahtera (KPS) /KIS /KKS /KIP (Asli dan fotocopy 1 Lembar) Bagi Jalur Keluarga Tidak Mampu;
  5. Sertifikat / Piagam Penghargaan (Asli dan fotocopy 1 lembar dilegalisir) Bagi Calon Siswa Jalur Prestasi.
    Catatan :
    Berkas diserahkan dalam map folio
    • SHUN Murni : Biru
    • Siswa Miskin : Kuning
    • Prestasi : Merah
    • Luar Zona : Hijau




    Baca juga di bawah ini...!

    2 comments: