Rabu, 20 Mei 2020

INFO PPDB 2020


INFO PPDB 2020
SMAN 13 KABUPATEN TANGERANG
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

       1. Pendaftaran PPDB mulai Tanggal 26 Mei-27 Juni 2020, melalui website sekolah 
           www.sman13kabtangerang.sch.id    
       2. Pengumuman hasil : 30 Juni 2020 
       3. Daftar Ulang : 01 Juni s.d. 10 Juli 2020
       4. Pendaftaran melalui 4 Jalur di Zonasi 21 (Sindang Jaya, Pasarkemis, Rajeg)
A.    Jalur Zonasi :  > 50%
B.     Jalur Afirmasi :  > 15%
C.     Jalur Perpindahan Orang Tua :  > 5%
D.    Jalur Prestasi :  > 30%
      5.  Tata Cara Pendaftaran
A.    Calon Peserta didik melakukan pendaftaran secara daring/online dengan cara mengunjungi website SMAN 13 Kabupaten Tangerang  
B.     Calon Peserta didik hanya memilih satu jalur pendaftaran pada  zonasi yang sama pada satuan pendidikan yang dituju yaitu SMAN 13 Kabupaten Tangerang
      6.  Persyaratan Umum
A.    Memiliki Ijazah SMP/Sederajat, Program Paket B, Ijazah satuan pendidikan luar negeri
B.     Memiliki Akta Kelahiran/surat keterangan Lahir batas usia paling tinggi 21 tahun pada tahun ajaran baru 2020/2021, dan belum menikah
C.     Memiliki Kartu Keluarga (KK)
D.    Pas Photo berwarna 3x4 = 2 lembar

      7.  Persyaratan Khusus
A.    Jalur Zonasi
1)    Melaksanakan pendaftaran secara daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta didik sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili;
2)    Bagi calon peserta yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain dengan merubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili;
3)    Sebagai tanda bukti titik koordinat domisili pendaftar sesuai dengan titik koordinat yang dimaksudkan, maka pendaftar mengirimkan/upload bukti cetak tangkapan layar (capture/printscreen) ke website PPDB

B.    Jalur Afirmasi
1)    Melaksanakan pendaftaran secara daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta didik sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili
2)    Bagi calon peserta yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain dengan merubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili;
3)    Sebagai tanda bukti titik koordinat domisili pendaftar sesuai dengan titik koordinat yang dimaksudkan, maka pendaftar mengirimkan/upload bukti cetak tangkapan layar (capture/printscreen) ke website PPDB
4)    Surat Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam penanganan keluarga tidak mampu berupa kartu KIP/KKS/KPS/KIS yang dikeluarkan Pemerintah
5)    Mengisi surat pernyataan orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti pada poin di atas

C.     Jalur Perpindahan Orang Tua
1)    Melaksanakan pendaftaran secara daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta didik sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili
2)    Bagi calon peserta yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain dengan merubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili;
3)    Sebagai tanda bukti titik koordinat domisili pendaftar sesuai dengan titik koordinat yang dimaksudkan, maka pendaftar mengirimkan/upload bukti cetak tangkapan layar (capture/printscreen) ke website PPDB
4)    Surat bukti penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas berupa SK penempatan/SK mengajar orang tua tempat satuan calon peserta didik mendaftar, atau surat PHK dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua calon peserta didik bekerja akibat masa darurat covid 19.

D.    Jalur Prestasi
1)    Melaksanakan pendaftaran secara daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta didik sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili
2)    Bagi calon peserta yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain dengan merubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili;
3)    Sebagai tanda bukti titik koordinat domisili pendaftar sesuai dengan titik koordinat yang dimaksudkan, maka pendaftar mengirimkan/upload bukti cetak tangkapan layar (capture/printscreen) ke website PPDB
4)    Nilai raport SMP atau sederajat 5 (lima) semester terakhir
5)    Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik.
6)    Sertifikat penghargaan kejuaraan harus dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
8    8.  Dokumen-dokumen persyaratan calon peserta didik discan dan diupload melalui link PPDB SMAN 13 KABUPATEN  TANGERANG yaitu www.ppdb.sman13kabtangerang.sch.id



Sindangjaya, 20 Mei 2020


Panitia


Info Pelaksanaan PPDB 2020, Berikut Protokol saat Covid-19 Halaman ...



Baca juga di bawah ini...!

1 comments:

  1. Jarak zonasi dari sekolah ke tempat siswa yg mau daftar di sma n13 berapa meter ?

    BalasHapus