INFO PPDB
2020
SMAN 13
KABUPATEN TANGERANG
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
1. Pendaftaran PPDB mulai Tanggal 26
Mei-27 Juni 2020, melalui website sekolah
www.sman13kabtangerang.sch.id
www.sman13kabtangerang.sch.id
2. Pengumuman hasil : 30 Juni 2020
3. Daftar Ulang : 01 Juni s.d. 10 Juli
2020
4. Pendaftaran melalui 4 Jalur di Zonasi 21 (Sindang Jaya, Pasarkemis, Rajeg)
4. Pendaftaran melalui 4 Jalur di Zonasi 21 (Sindang Jaya, Pasarkemis, Rajeg)
A.
Jalur Zonasi : > 50%
B. Jalur Afirmasi : > 15%
C. Jalur Perpindahan Orang Tua : > 5%
D. Jalur Prestasi : > 30%
5. Tata Cara Pendaftaran
A. Calon Peserta didik melakukan pendaftaran
secara daring/online dengan cara mengunjungi website SMAN 13 Kabupaten
Tangerang
B. Calon Peserta didik hanya memilih
satu jalur pendaftaran pada zonasi yang
sama pada satuan pendidikan yang dituju yaitu SMAN 13 Kabupaten Tangerang
6. Persyaratan Umum
A. Memiliki Ijazah SMP/Sederajat,
Program Paket B, Ijazah satuan pendidikan luar negeri
B. Memiliki Akta Kelahiran/surat
keterangan Lahir batas usia paling tinggi 21 tahun pada tahun ajaran baru
2020/2021, dan belum menikah
C. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
D. Pas Photo berwarna 3x4 = 2 lembar
7. Persyaratan Khusus
A. Jalur Zonasi
1) Melaksanakan pendaftaran secara
daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta didik sesuai dengan
alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili;
2) Bagi calon peserta yang tidak
memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di
tempat lain dengan merubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera
pada kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili;
3) Sebagai tanda bukti titik koordinat
domisili pendaftar sesuai dengan titik koordinat yang dimaksudkan, maka
pendaftar mengirimkan/upload bukti cetak tangkapan layar (capture/printscreen)
ke website PPDB
B.
Jalur Afirmasi
1) Melaksanakan pendaftaran secara
daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta didik sesuai dengan
alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili
2) Bagi calon peserta yang tidak
memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di
tempat lain dengan merubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera
pada kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili;
3) Sebagai tanda bukti titik koordinat
domisili pendaftar sesuai dengan titik koordinat yang dimaksudkan, maka
pendaftar mengirimkan/upload bukti cetak tangkapan layar (capture/printscreen)
ke website PPDB
4) Surat Bukti keikutsertaan orang
tua/peserta didik dalam penanganan keluarga tidak mampu berupa kartu KIP/KKS/KPS/KIS
yang dikeluarkan Pemerintah
5) Mengisi surat pernyataan orang
tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila
terbukti memalsukan bukti pada poin di atas
C.
Jalur Perpindahan Orang Tua
1) Melaksanakan pendaftaran secara
daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta didik sesuai dengan
alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili
2) Bagi calon peserta yang tidak
memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di
tempat lain dengan merubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera
pada kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili;
3) Sebagai tanda bukti titik koordinat
domisili pendaftar sesuai dengan titik koordinat yang dimaksudkan, maka
pendaftar mengirimkan/upload bukti cetak tangkapan layar (capture/printscreen)
ke website PPDB
4) Surat bukti penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas berupa SK penempatan/SK
mengajar orang tua tempat satuan calon peserta didik mendaftar, atau surat PHK
dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua calon peserta
didik bekerja akibat masa darurat covid 19.
D.
Jalur Prestasi
1) Melaksanakan pendaftaran secara
daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta didik sesuai dengan
alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili
2) Bagi calon peserta yang tidak
memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di
tempat lain dengan merubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera
pada kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili;
3) Sebagai tanda bukti titik koordinat
domisili pendaftar sesuai dengan titik koordinat yang dimaksudkan, maka
pendaftar mengirimkan/upload bukti cetak tangkapan layar (capture/printscreen)
ke website PPDB
4) Nilai raport SMP atau sederajat 5
(lima) semester terakhir
5) Sertifikat/piagam/surat keterangan
prestasi/penghargaan akademik/non akademik.
6) Sertifikat penghargaan kejuaraan harus
dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
8 8. Dokumen-dokumen persyaratan calon
peserta didik discan dan diupload melalui link PPDB SMAN 13 KABUPATEN TANGERANG
yaitu www.ppdb.sman13kabtangerang.sch.id
Sindangjaya, 20 Mei 2020
Panitia


Jarak zonasi dari sekolah ke tempat siswa yg mau daftar di sma n13 berapa meter ?
BalasHapus