JAKARTA,SNOL Sebanyak 12 instansi pusat dan daerah diaudit lagi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil verifikasi validasi dan quality assurance data honorer kategori satu (K1) menemukan kejanggalan.
Kejanggalan itu menurut Naftalina Sipayung, asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur, dilihat dari koleksi honorer K1 ke-12 instansi tersebut yang di atas 500 orang. Selain itu banyak pengaduan masyarakat termasuk honorer sendiri soal kebenaran data itu.
“Ini kebijakan pak menteri karena melihat banyak honorer K1 di 12 instansi. Padahal logikanya kalau tertinggal atau tercecer jumlahnya tidak akan sampai ribuan. Itu sebabnya pak menteri instruksikan untuk dilakukan audit tujuan tertentu (ATT),” kata Naftalina, Rabu (27/3).
Adapun 12 instansi tersebut terdiri dari empat pusat dan delapan daerah, yaitu Kementerian Agama, Kementerian PU, Kementerian Kominfo, Kementerian Dikbud, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jawa Barat , Kabupaten Serang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Okan Kemelir Ulu Timur, dan Kabupaten Lebak.
Dijelaskan Naftalina, tim BPKP dan Inspektorat telah memulai pengauditannya sejak 1 Maret dan akan berakhir sampai Mei mendatang. “Tugas ATT-nya hanya tiga bulan, jadi sekitar Mei baru ketahuan hasilnya. Tapi kalau belum selesai juga, bisa diperpanjang lagi,” ucapnya.
Diakui Nafta, sapaan akrabnya, dengan ATT proses pengangkatan CPNS dari honorer K1 di 12 instansi tersebut akan molor. Namun, langkah itu harus ditempuh karena tidak ingin memasukkan honorer ilegal dalam daftar CPNS. Apalagi ada kecurigaan datanya dimanipulasi pejabat daerah.
“Kita harus hati-hati dong. Kalau orangnya cuma ditempel karena dekat dengan pejabat daerah misalnya, kasihan negara karena harus membayar gaji CPNS dari honorer yang harus tidak memenuhi kriteria,” tandasnya
Daftar Honorer K2 Harus Diumumkan 21 Hari
JAKARTA,SNOL Meski terhitung Rabu (27/3), semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah wajib mengumumkan daftar honorer kategori dua (K2) ke publik, masih banyak yang tidak melaksanakan.Baik di wilayah timur, tengah, dan barat Indonesia, dengan alasan belum mendapatkan salinan datanya.
“Memang saya mendapatkan laporan kalau hari ini masih banyak daerah yang belum mengumumkan listing honorer K2-nya. Ini karena kendala teknis saja, jadi kami masih bisa tolerir,” kata Kepala bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi JPNN, Rabu (27/3).
Meski masih menolerir, PPK kembali diminta secepatnya mempublikasikan data honorer K2 melalui media cetak, media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN.
Hal itu sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian Data Tenaga Honorer K2 Kepada PPK Pusat dan Daerah.
“Ini waktunya mulai hari ini hingga 16 April 2013. Jadi kalau PPK sudah menerima listingnya segeralah diumumkan agar masyarakat lebih banyak waktu untuk menganalisa data-datanya dan memberikan laporan pengaduan,” imbaunya.
Dijelaskan Tumpak, dalam mengumumkan listing K2, para PPK baik pusat maupun daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 05 Tahun 2010.
Setelah diumumkan, terhadap listing data K2, PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan.
“Hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN,” tandasnya.(esy/jpnn)
0 comments:
Posting Komentar