Kamis, 28 Maret 2013 14:58 |
Jakarta-Humas BKN,” Minta formasi CPNS,
Pemda harus melengkapi persyaratan.” demikian disampaikan Kepala
Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dihadapan rombongan DPRD Kota Waringin
Timur dan DPRD Kab. Enrekang di Gedung I Lt I Kantor Badan Kepegawaian
Negara Pusat Jakarta, Rabu (27/3).
Menanggapi permasalahan pengajuan formasi tersebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa untuk memperoleh formasi baru setiap daerah harus mengusulkan formasi dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi. Menurut Tumpak Hutabarat, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya: Pemda telah melakukan analisis beban kerja (ABK), analisis jabatan (Anjab), peta jabatan, dan proyeksi kebutuhan PNS selama 5 tahun yang akan datang. “Syarat tersebut jika tidak dilakukan, maka usulan formasinya akan ditunda, dan apabila syarat tersebut sudah dilengkapi BKN akan membantu memberikan pertimbangan formasi pegawai,” jelas Tumpak Huatabarat. Namun demikian, Tumpak Hutabarat menyarankan agar pengajuan formasi tetap mengacu pada semangat moratorium. Terkait dengan formasi, menurut rombongan DPRD Kota Waringin Timur saat ini daerah tersebut sudah mengusulkan 989 formasi terdiri dari 676 tenaga guru, 138 tenaga kesehatan, dan 175 tenaga teknis lainnya. Sementara Pemda Kab. Enrekang belum menyampaikan usulan formasi. |
0 comments:
Posting Komentar