KABUPATEN
TANGERANG
P E N G U M
U M A N
NOMOR :
800/191-BKD/2013
TENTANG
DAFTAR
NAMA-NAMA (LISTING) TENAGA HONORER KATEGORI II (K-2) PEMERINTAH KABUPATEN
TANGERANG BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI TIM BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Sebagai tindaklanjut dari surat Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Nomor: 153/I/KR.III/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Undangan Penyerahan Listing/Daftar Tenaga Honorer K-II dan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, maka dengan ini diumumkan bahwa, daftar nama-nama (listing) Tenaga Honorer Kategori II (K-II) Pemerintah Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Badan Kepegawaian Negara.
- Apabila ada Pengaduan/ sanggahan/ keberatan terhadap daftar nama (listing) Tenaga Honorer K-II , pengajuan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tangerang dengan tenggang waktu selama 21 hari terhitung sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal 22 April 2013 dengan disertai dokumen pendukung.
- Demikian untuk menjadi perhatian dan diketahui oleh semua pihak
Tigaraksa, 01 April 2013
PERSYARATAN
- Diangkat oleh Pejabat yang berwenang
- Bekerja di Instansi Pemerintah (yang tidak termasuk instansi pemerintah yaitu, BUMN/BUMD), koperasi pegawai, Sekretariat Korpri, Yayasan, Desa, KONI, Dewan Kerajinan Nasional, Dharma Wanita, PMI dan Lainnya yang sejenis)
- Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus sampai pengangkatan menjadi CPNS
- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD